Jendela Aswaja

Menilik Tradisi dan Pemikiran Ulama

Beribadah dengan Asik dan Tenang

Dalam kaidah fiqih المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ "Kesulitan merekomendasikan keringanan". Agama memberikan kemudahan kepada penganutkan dalam beribadah kepada Allah tanpa ada tekanan atau beban.

Seperti orang tidak mampu puasa sebab sakit boleh berbuka (nanti di qodho), dalam perjalanan jauh shalatnya boleh di qoshor, hingga gugur kewajiban haji sebab tidak mampu. Sumber kaidah ini adalah firman Allah SWT: "Allah menghendaki kemudahan bagi kamu sekalian dan tidak menginginkan kesukaran atas kamu”. Dalam ayat lain Allah berfirman: “Tidaklah Allah membuat sempit dalam agama atas kalian”.

Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Aku di utus dengan membawa agama yang di cenderungi, berkemurahan (penuh toleran), serta mudah.”

Ibnu Abbas berkata, Rasulullah pernah di tanya tentang agama apa yang paling disukai Allah? Beliau menjawab: “Agama yang penuh kelembutan dan toleran”. Ini sesuai dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Fleksibilitas dalam Penerapan: Kisah Kiai Bisri dan Kiai Wahab

Kadang-kadang sulitnya adalah bahwa pendapat seperti ini gampang sekali dibelokkan. Dulu ada kisah tentang Kiai Bisri Syamsuri yang tidak pernah mau diajak pergi makan ke warung dengan alasan belum menemukan hadits Rasulullah makan di warung.

Suatu ketika, Kiai Wahab Hasbullah (ipar beliau) bertanya, "Kenapa kamu tidak mau makan di warung?" dijawabnya "Tidak ada haditsnya." Saat keduanya naik mobil dari Jombang ke Jogja, mereka mampir di Solo. Kiai Bisri tetap di mobil sementara Mbah Wahab turun makan. Selesai makan, Mbah Wahab membawakan nasi bungkus ke mobil. Kiai Bisri berkata beliau tidak mau makan di warung, Mbah Wahab menjawab: "Ini bukan di warung tapi di mobil." Ini menunjukkan bagaimana hujjah bisa bersifat fleksibel dan logis.

Nabi bersabda: “Permudahlah urusanmu sekalian dan jangan mempersulit urusan tersebut”. Hadits lain mengungkapkan: “Sebaik-baik agamamu adalah yang termudah menjalankannya” (HR. Ibn Majjah).

Prinsip Kemampuan: Allah tidak akan memerintahkan seseorang kecuali sesuai kemampuannya (laa yukallifullahu illa wus’aha). Banyak ahli tafsir menyatakan "sekadar berkemampuan" tidak perlu sampai titik akhir yang menyiksa.

7 Sebab Keringanan (Rukhshah)

Ada tujuh hal yang menimbulkan keringanan dalam ibadah:

  • Bepergian (safar)
  • Sakit
  • Terpaksa (ikrah)
  • Lupa
  • Ketidaktahuan (jahl)
  • Kesulitan menghindar (umum al-balwa)
  • Kekurangan (seperti anak kecil/gila)

6 Jenis Keringanan Menurut Syekh Izzuddin

  1. Keringanan Pengguguran: Gugurnya kewajiban Jum’atan, haji, atau jihad karena udzur.
  2. Keringanan Pengurangan: Mengqoshor shalat saat safar.
  3. Keringanan Penggantian: Mengganti wudhu dengan tayammum.
  4. Keringanan Mendahulukan: Jama’ Taqdim atau menyegerakan zakat fitrah.
  5. Keringanan Mengakhirkan: Jama’ Ta’khir.
  6. Keringanan Kemurahan: Menggunakan barang yang dilarang dalam keadaan darurat (obat).

Imam Syafi’i juga menegaskan: "Apabila sesuatu telah sempit maka menjadi luas". Contohnya, seorang wanita yang tidak menjumpai wali nikahnya dalam perjalanan, maka dia boleh menunjuk pria lain sebagai wali hakim.

Artinya kita tidak boleh kaku dengan kaidah umum; kita harus melihat realita sehari-hari. Suatu hukum umum bisa dipakai selama tidak ada hukum khusus yang harus diperhatikan. Islam adalah agama yang sempurna (akmaltu lakum dinakum), namun penerapannya menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan umatnya.

Dukung Jendela Aswaja
Bantu kami terus menyebarkan ilmu dan tradisi ulama.
— PILIH NOMINAL QRIS (OTOMATIS) —
— ATAU TRANSFER MANUAL —