Menimbang Kebijakan Publik dengan Timbangan Fikih: Mashlahat Rakyat atau Madhorot Penguasa?
Refleksi: Menguji kebijakan publik dengan timbangan kaidah Ad-Dhararu Yuzalu.
Memahami fikih bukan sekadar menghafal teks-teks klasik, melainkan kemampuan merealisasikannya dalam menjawab realita yang terus berproses hingga akhir zaman. Dalam disiplin kitab Al-Asybah wan Nadhoir karya Syekh Jalaluddin As-Suyuthi, kita diajarkan bahwa hakikat fikih adalah ketajaman dalam mengetahui rujukan hukum guna menyikapi masalah yang timbul secara presisi.
1. Dhararu: Timbangan Antara Ambisi dan Realita
Kaidah fundamental Ad-Dhararu Yuzalu (Bahaya harus dihilangkan) bersumber dari sabda Nabi SAW mengenai larangan berbuat madhorot. Namun, dalam ruang publik, definisi "madhorot" seringkali menjadi bias ketika berbenturan dengan program-program besar pemerintah.
Sebut saja kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) atau penyesuaian harga BBM. Di satu sisi, ada klaim "Mashlahat" berupa kesehatan anak bangsa atau stabilitas fiskal. Namun, di sisi lain, "Mafsadah" nyata muncul di depan mata: terpinggirnya pedagang kecil, risiko teknis kesehatan, hingga ancaman korupsi sistemik yang menggerogoti hak rakyat. Di sinilah fikih harus hadir sebagai pisau bedah, bukan sekadar stempel legitimasi.
2. Menolak Kerusakan vs Menarik Kebaikan
Prinsip Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih menegaskan bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan. Jika sebuah program memiliki tujuan mulia namun dalam prosesnya menciptakan kerusakan (mafsadah) yang lebih nyata—seperti penyalahgunaan wewenang atau kerugian ekonomi bagi kelompok lemah—maka secara hukum fikih, meniadakan mafsadah tersebut adalah prioritas utama.
"Jangan campuradukkan yang benar dengan yang batil. Menutup-nutupi kerusakan di balik topeng kemaslahatan publik adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan fikih itu sendiri."
3. Batasan Darurat dalam Politik dan Sosial
Kita harus berhati-hati dalam menggunakan argumen "Darurat". Fikih menetapkan bahwa sesuatu yang diperbolehkan karena darurat harus diambil sekadarnya saja (Ad-Dharuratu Tuqaddaru bi Qadariha). Ketidaktahuan atau kebodohan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan kebijakan yang cacat prosedur.
Dalam konteks perlawanan atau kontrol sosial, sebagian kiai memilih untuk menghindari konflik terbuka (pemberontakan) demi mencegah kerusakan massal yang lebih besar. Namun, ini bukan berarti diam. Menghindari kehancuran total (hancur semuanya) adalah ijtihad politik, namun tetap memegang prinsip "wala talbisulhaqqa bil batil" adalah kewajiban integritas.
Konklusi Opini:
Keadilan hukum fikih menuntut kita untuk jujur melihat realitas. Jika sebuah kebijakan publik lebih banyak mendatangkan madhorot bagi rakyat kecil daripada mashlahat bagi segelintir pengusaha, maka kaidah Ad-Dhararu Yuzalu wajib ditegakkan. Kebijakan harus dievaluasi, celah kerusakan harus ditutup, dan kebenaran tidak boleh ditutup-tupi hanya demi stabilitas semu.
Oleh: Redaksi Jendela Aswaja | Kajian Fikih Sosial
